Senin, 25 Januari 2010

Armani Exchange Memakai lambang Negara Kita "Garuda Pancasila" Untuk koleksi Pakaiannya ( Ini Penghinaan Atau Kebanggaan Buat Kita )


Armani Exchange Memakai lambang Negara Kita"Garuda Pancasila" Untuk koleksi Pakaiannyayang menjadi permasalahan d sini adalah Armani Exchange Memblur dan merubah lambang 5 sila yang ad dalam dada burung Garuda pancasila..
itu Melanggar Undang-undang No.24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN:

Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Berikut sedikit fto dari koleksi pakaian Armani Exchange beserta lambang negara kita "Garuda Pancasila"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar