
Armani Exchange Memakai lambang Negara Kita"Garuda Pancasila" Untuk koleksi Pakaiannyayang menjadi permasalahan d sini adalah Armani Exchange Memblur dan merubah lambang 5 sila yang ad dalam dada burung Garuda pancasila..
itu Melanggar Undang-undang No.24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN:
Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Berikut sedikit fto dari koleksi pakaian Armani Exchange beserta lambang negara kita "Garuda Pancasila" 



Senin, 25 Januari 2010
Armani Exchange Memakai lambang Negara Kita "Garuda Pancasila" Untuk koleksi Pakaiannya ( Ini Penghinaan Atau Kebanggaan Buat Kita )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar